Site icon SUSANTOKUN

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Apa pengertian hak kekayaan intelektual, haki, hak cipta, bagaimana cara mengajukan ciptaan, sejarah singkat haki, kenapa pemerintah perlu mengatur haki. Berikut adalah penjelasannya.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak: kepemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb.

HAKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Norma/Hukum tersebut diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).
Karya Cipta tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

HAKI

Kepemilikan HAKI bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HAKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

Sifat HAKI

  1. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
  2. Bersifat eksklusif dan mutlak

Sejarah HAKI

Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).

Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001.

Kenapa pemerintah perlu mengatur HAKI?

HAK CIPTA

Karya cipta berwujud dalam kelompok HAKI

  1. Hak Cipta (Copyright) UU No. 19 tahun 2002
  2. Paten (Patent) untuk melindungi ide: UU No 14 Th. 2001.
  3. Merk (Trademark) : UU No 15 tahun 2001.
  4. Contoh:Kacang Atom merk Garuda,merk Coca Cola
  5. Rahasia Dagang (Trade Secrets): UU No  30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
  6. Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: UU No 32 Tahun 2000
  8. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety) UU No. 29 tahun 2000

Apa itu hak cipta?

Adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Siapa Pemegang Hak Cipta?

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta.

Apa itu Ciptaan?

adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Ciptaan apa saja yang dapat dilindungi?

Apa saja yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan?

Contoh yang tidak memiliki hak cipta

  1. Hasil rapat-rapat terbuka lembaga negara
  2. Peraturan-perundang undangan
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
  4. Putusan pengadilan
  5. Keputusan badan arbitase atau keputusan badan sejenis

Apa saja yang melanggar hak cipta?

Berapa lama jangka waktu perlindungan atas ciptaan

Apa saja ciptaan yang berlaku tanpa batas waktu?

Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama spt: hikayat, dongeng, legenda, babat, lagu kerajinan tangan, koreografi, dan karya seni lainnya.

Apa saja hak cipta yang dapat dialih atau dipindahkan?

  1. Hak cipta dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian, karena:
  2. Pewarisan
  3. Hibah
  4. Wasiat
  5. Perjanjian tertulis
  6. Sebab lain yang dibenarkan UU
  7. Hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hal itu diperoleh dengan melawan hukum

Cara mengajukan hak cipta

  1. Diajukan oleh pencipta/pemegang hak cipta/ kuasanya harus terdaftar
  2. Diajukan ke direktorat hak cipta rangkap dua yang ditulis dalam Bahasa Indonesia
  3. Jika pencipta lebih dari 2 orang harus disertai akta resmi yang menjelaskan tentang hal ini.

Digital Rights Management (DRM)

Etika Hak Kekayaan Intelektual dalam sistem informasi

Etika dalam dunia sistem informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986).

Privasi

Menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya
Kasus:
Junk mail
Manajer pemasaran mengamati e-mail bawahannya
Penjualan data akademis

Akurasi

Terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi ( Kebenaran data). Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Kasus:
Terhapusnya data/ rekam medik seorang pasien
Kasus kesalahan pendeteksi misi TNI

Properti

Perlindungan terhadap hak PROPERTI (hak terhadap hasil/ kepemilikan sebuah produk) yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual).
HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

Akses

Fokus dari masalah AKSES adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan
Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Baca Juga :

Contoh Proposal Pendirian Usaha Kroket Setan
Pengertian Peluang Usaha

Exit mobile version